BANTAENG - Kolaborasi Tim Resmob Polres Bantaeng dan Tim monitoring center (TMC) Resmob Polda Sulsel serta resmob Polres Selayar pada tertangkapnya diduga pelaku pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2021 lalu di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Sementara penangkapan DPO Polres Bantaeng yang terlibat kasus pembunuhan yakni Lel.HNF (35) dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Selayar IPTU Acang Suryana didampingi Kanit Resmob Polres Selayar Bripka Rahmat Wali.
Diberitakan sebelumnya dikutip dari Media Beritasulsel.com, Senin, 23/5/2022, Saat penangkapan, HNF melawan petugas hingga terjadi perkelahian namun berhasil dilumpuhkan lalu digiring ke Mapolres Selayar.
“Saat ini HNF diamankan di rutan Polres Selayar untuk selanjutnya akan dijemput oleh Personel Polres Bantaeng, untuk dilakukan proses hukum disana, ” pungkas IPTU Acang.(Dikutip dari Beritasulsel.com)
Kemudian, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penjemputan yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Bantaeng Bripka Basriyuddin dan langsung dijebloskan pada ruang tahanan Mapolres Bantaeng, Selasa , 24 Mei 2022.
Terduga pelaku pembunuhan ditangkap Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar Senin, 23/5/2022, di Dusun Kayu Panda, Desa Bianga Somba, Kecamatan Bonto Sikuyu, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan diduga pelaku pembunuhan dilakukan berdasarkan Laporan Nomor: LP-B/220/X/2021/SPKT/ Red.Bantaeng-Sulsel, tanggal 23 Oktober 2021 yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, SH.
HNF (35) diduga telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban an. Lelaki Bakri alias Baka' (48) warga kampung Darussalam, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2021 telah terjadi penganiayaan, korban di temukan di depan rumah lelaki Sumbali, di Dusun sunggu Manai, Desa Pajukukang, kecamatan Pajukukang, Bantaeng, dalam keadaan meninggal dunia.
Selanjutnya, Oleh pihak kepolisian korban dibawah ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng guna dilakukan visum dan ditemukan bekas tusukan pada bagian pinggang sebelah kanan dan luka terbuka pada jidad sebelah kanan.
"Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Burhan, SH menyampaikan bahwa dari hasil seluruh rangkaian penyidikan dan penyelidikan menguatkan dugaan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh lel.HNF (35) sehingga dilakukan upaya penangkapan.
Namun upaya tersebut baru terwujud pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, Dimana diduga pelaku diamankan di Kabupaten selayar, Ucap AKP Burhan.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama polres bantaeng dengan polres selayar dan Polda Sulsel, tersangka dapat kita lakukan penangkapan dan membawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut yang sebelumnya menjadi DPO Polres Bantaeng selama 6 bulan", Lanjut Kasat Reskrim.
"Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya yakni menganiaya korban Bakri yang menyebabkan kematian", Kunci, AKP Burhan, Dikutip dari rilis Humas Polres Bantaeng.
Apakah akan dilakukan pengembangan penyelidikan/Penyidikan kasus dan Reka ulang kejadian perkara?.
Rabu, 25/5/2022, Hingga berita ini tayan, Kasat Reskrim Polres Bantaeng saat disambangi tidak ada ditempat kerjanya, dan saat dihubungi (Via phone) belum bisa menjawab pertanyaan karena mengakui sedang melakukan pelaporan.